085227011212 - 087884686106

desa.wringinharjo13@gmail.com

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai upaya untuk mewujudkan tatakelola Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa Wringinharjo membentuk Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Nomor : 30 Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023 bertugas untuk mengadakan kegiatan tahapan pengangkatan Perangkat Desa.
Untuk itu kami sampaikan pengumuman Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Wringinharjo Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap sebagai berikut :

1. FORMASI PERANGKAT DESA YANG DIBUTUHKAN
Formasi Perangkat Desa yang dibutuhkan di Desa Wringinharjo adalah Jabatan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan.

2. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Dimulai sejak tanggal : 13 Nopember 2023 s.d 22 Nopember 2023 (hari Sabtu, Minggu, dan hari libur
nasional dinyatakan libur)
Waktu Pendaftaran : Senin s.d Kamis pukul 07.15 s.d 15.30 WIB
Jum’at pukul 07.15 s.d 15.00 WIB
Tempat Pendaftaran : Sekretariat Panitia (Kantor Desa Wringinharjo Kecamatan Gandungmangu Kabupaten Cilacap).

3. PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA
a. Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang :
1) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pemerintah
Republik Indonesia;
3) berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah;
4) berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran;
5) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah
atau Puskesmas Setempat;
6) berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian.

b. Kelengkapan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam poin a, meliputi :
1) Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas folio bergaris
bermaterai cukup ditujukan kepada Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Wringinharjo;
2) Bukti-bukti tertulis yang mempunyai ketentuan hukum yang diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat
pendaftaran, yaitu:
a) Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas
bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
c) Fotocopy ijasah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh
pejabat berwenang (Maksimal 3 bulan pada saat pendaftaran) dengan menunjukkan ijazah asli atau Surat
Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijasah asli
atau bagi yang ijasahnya rusak;
d) Fotocopy Akta Kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
(Akta kelahiran yang sudah TTE tidak perlu dilegalisir);
e) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau surat keterangan tanda penduduk serta Kartu Keluarga (KK)
yang masih berlaku yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang( Foto copy KK yang sudah TTE tidak
perlu legalisir);
f) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas setempat;
g) Surat keterangan bebas minuman keras dan narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah atau pejabat yang
berwenang;
h) Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian yang peruntukannya menyebutkan untuk
mendaftar Perangkat Desa Pada Jabatan Kaur Umum dan Perencanaan di Desa Wringinharjo;
i) Daftar riwayat hidup;
j) Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
3) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa, selain harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada point a) s/d j), juga harus memiliki surat ijin/persetujuan tertulis dari
pejabat Pembina kepegawaian.
4) Hak-hak dan kewajiban kepegawaian dan administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai
Perangkat Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Perangkat Desa lain yang akan mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa pada Sekretariat Desa, Pelaksanan
Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis wajib cuti terhitung sejak yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai
bakal calon Perangkat Desa.

4. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftar mendaftarkan diri langsung kepada panitia dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan dan
kelengkapan persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) di masukan ke dalam stopmap Kertas.

5. SELEKSI CALON PERANGKAT DESA
a. Bakal Calon Perangkat Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan menjadi Calon Perangkat Desa akan
dilakukan seleksi meliputi ujian tertulis, penilaian prestasi dan ujian praktek komputer.
b. Materi Ujian tertulis meliputi Bahasa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaanya, Pengetahuan Umum Teknis Pemerintahan.
c. Praktek Komputer yaitu : Microsoft Office word dan Microsoft Office excel.

Contoh Surat Permohonan dapat di download CONTOH SURAT PERMOHONAN
Surat pernyataan dan daftar riwayat hidup dapat didownload SURAT PERNYATAAN dan DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Formulir pendaftaran dapat didownload Form pendaftaran