Desa Wringinharjo,
A. Laporan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Wringinharjo Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa Wringinharjo atas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini disusun sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa Wringinharjo melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara tertib, efisien, efektif, serta sesuai dengan skala prioritas kebutuhan masyarakat.
Realisasi pendapatan Desa Wringinharjo Tahun Anggaran 2025 bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah, serta pendapatan desa sah lainnya. Secara umum, pendapatan desa dapat direalisasikan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Realisasi belanja desa pada Tahun Anggaran 2025 digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan keadaan darurat dan mendesak desa. Seluruh kegiatan dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Desa Wringinharjo.
Pada bidang pembiayaan desa, realisasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar perhitungan pembiayaan pada Tahun Anggaran 2026.
Dengan tersusunnya laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Desa Wringinharjo berharap dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa di masa yang akan datang.
B. Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2026
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Wringinharjo Tahun Anggaran 2026 merupakan penjelasan lebih rinci atas pelaksanaan APBDes yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026. Penjabaran ini disusun sebagai pedoman operasional pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran desa selama Tahun Anggaran 2026.
APBDes Desa Wringinharjo Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 serta hasil musyawarah desa, dengan memperhatikan arah kebijakan pembangunan desa dan prioritas penggunaan Dana Desa. Pengelolaan keuangan desa tetap berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Pendapatan Desa Wringinharjo Tahun Anggaran 2026 direncanakan bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, serta pendapatan desa sah lainnya. Seluruh pendapatan tersebut direncanakan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan desa secara optimal.
Belanja desa Tahun Anggaran 2026 dijabarkan ke dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa. Penetapan belanja dilakukan berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa.
Pada bidang pembiayaan desa, APBDes Tahun Anggaran 2026 memuat rencana penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 serta pembiayaan lainnya sesuai ketentuan, guna menjaga keseimbangan anggaran dan kelancaran pelaksanaan pemerintahan desa.
Dengan adanya penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, diharapkan seluruh perangkat desa dapat melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing secara tertib administrasi dan tepat sasaran. Pemerintah Desa Wringinharjo berkomitmen untuk melaksanakan APBDes Tahun Anggaran 2026 secara bertanggung jawab demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Wringinharjo.
#ma’ruf
