Wringinharjo,
Pemerintah Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembahasan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk tahun anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Desa ini menjadi langkah krusial guna memastikan bantuan tepat sasaran, Kamis 5 Pebruari 2026.
Musyawarah ini dihadiri oleh Hasanan Kepala Desa Wringinharjo, Imam Ma’ruf (Sekdes) Ahmad Subhan Kasi Pelayanan, Wasiman Kasi Pemerintahan beserta staff, Dwi Sigit Purnomo Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW, untuk memantau jalannya verifikasi data.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Wringinharjo menekankan bahwa penentuan KPM tahun ini tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat dengan memprioritaskan masyarakat kategori kemiskinan ekstrem, lansia tunggal, penyandang disabilitas, serta keluarga dengan penyakit menahun.
”Kita ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang benar-benar membutuhkan namun terlewatkan, semua usulan dari tingkat RT kita bedah bersama di forum ini agar transparan dan adil,” ujar Hasanan.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wringinharjo, dalam kesempatan tersebut, memberikan penekanan khusus pada aspek objektivitas dan keadilan dalam proses seleksi penerima bantuan.
“Tugas kami BPD adalah memastikan bahwa suara dari bawah benar-benar didengar, penetapan KPM BLT DD tahun 2026 ini bukan berdasarkan kedekatan personal, melainkan murni berdasarkan kriteria objektif yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” tegas Dwi Sigit Purnomo.
Pihaknya juga menambahkan bahwa hasil Musdes ini merupakan keputusan bersama yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kegiatan yang dipandu oleh Dwi Sigit Purnomo selaku ketua BPD. Imam Ma’ruf selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Wringinharjo, memaparkan hasil kesepakatan forum, setelah melalui proses diskusi dan validasi data yang cukup dinamis, forum akhirnya menyepakati jumlah KPM untuk tahun 2026 sejumlah 2 orang penerima manfaat.
Sekretaris Desa juga menjelaskan beberapa hal terkait regulasi kegiatan dan informasi seputar Pemerintah Desa Wringinharjo.
Data hasil Musyawarah Desa kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pemdes Wringinharjo, Ketua BPD dan Ketua RT/RW sebagai dasar hukum penyaluran bantuan di Tahun 2026.
#ma’ruf
