Bantarsari – Forum Sekretaris Desa se-Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sekretaris Desa pada bulan Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 3 Januari 2026, bertempat di Rumah Makan Kasum, Kecamatan Bantarsari.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang 3 sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang 1 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, Bapak Cahyo Ismoyo,S.AP.,M.AP, serta Bapak Dian Budi Listiyanto, S.Kom. dari Dispermades Kabupaten Cilacap yang hadir sebagai narasumber. Selain itu, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Sekretaris Desa dari masing-masing kecamatan se-Kabupaten Cilacap sebanyak 56 Sekretaris Desa, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bantarsari dan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Cimanggu.

Dalam rapat koordinasi ini, materi yang dibahas berfokus pada kebijakan dan pagu Dana Desa Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025. Narasumber menyampaikan penjelasan terkait arah kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2026, penyesuaian program dan kegiatan desa sesuai regulasi terbaru.
Pokok materi yang disampaikan:
1. sesuai dengan Perpres penjabaran APBN Kab.cilacap Tahun 2026 mendapatkan Alokasi sebesar +- 282 M dibandingkan dengan alokasi yang didapat ditahun 2025 sebesar 385 M mengalami penurunan 14%
2. Untuk memenuhi porsi 70-30 kita menggunakan pagu 282 M
3. kemarin kita menggunakan mekanisme 36-64 36 % untuk umum 64 % untuk Kdmp Sekarang sudah dikunci Porsi 36 kita menggunakan pagu yang sudah sesuai dengan DJPK yang besaranya sudah dishare di masing2 kecamatan.
4. Pagu yang digunakan, dijabarkan ke dalam APBDES itu adalah pagu yang ada di DJPK kemarin.
5. Untuk KDMP Pagu 2025 setelah dikurangi 14% dikurangi pagu keluaran DJPK Itu kita gunakan untuk KDMP. Berapapun nanti realisasinya.
6. Contoh desa adireja wetan Pagu Dd = 1.051.525.000 Pagu sesuai DJPK = 373.456.000 Ada sisa/ selisih 678.069.000 pagu selisih ini yang kita gunakan untuk KDMP
7. untuk penempatan anggaran KDmP, bagi teman teman yang kesulitan porsi 30-70 Silahkan letakan di rekening belanja di kode rekening 4.5.02 Dukungan koperasi UMKM…..dengan RAB sementara berbunyi Dukungan KDMP dan Rab glondongan atau di buat 1 paket.
8. Dengan dinamisnya regulasi tetap displitkan juga direkening pembiayaan lainya di nomor rek 6.2.90 letakan disitu berpapaun anggaran nya,ini untuk antisipasi ketika keluar PMK / SE Kemendagri kita sudah siap di Dua kondisi Ketika harus di letakan rekening belanja atau rekening pembiayaan tinggal geser rekening saja
9. saat posting siskeudes bagi desa yang untuk memenuhi porsi 70/30 masih kesulitan silahkan diperbanyak di porsi belanjanya.

== Permendes No 16 tahun 2025===
Larangan
1. pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa.
2. perjalanan dinas. Keluar kabupaten yang boleh dalam kabupaten
3. pembayaran BPJS Kesehatan atau ketenagarjaan, tidak boleh. Tapi kalau sosialisasinya, boleh. Tapi membayar preminya tidak boleh.
4. Pembangunan kantor desa atau balai desa. Kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan, paling banyak 25 juta rupiah. pagu 3% itu dari pagu yang 300 jt sekian Pagu yang digunakan adalah paku yang diluar untuk KD MP.
5. Menyelenggarkan pembinaan teknis sebagai kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota bagan permusyawaratan desa.
6. Menyelenggarakan Bimtek atau studybanding ke luar wilayah kabupaten.
7. membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya. Ini digunakan bagi desa-desa yang kemarin masuk dalam kategori 6.9 desa tidak cair dd tahap 2.
8. bantuan hukum bagi kepala desa perangkat dan anggota BPD atau warga desa perkara hukum. Itu larangannya.

*PILKADES,BANSUS,BANPROV*
1. BHP digunakan untuk mendukung pillkades. Untuk pillkades, desa minimal menganggarkan 30-50 juta. baik februari maupun april. RAB memakai RAB 2019.
2. Banprov/bansus Disiskeudes boleh glondongan tetapi dipisahkan per kode rekening belanja
3. Bansus kecuali utk pembangunan Balai desa tidak masuk APBDes
4. Banprov masih masuk APBDEs
*Prioritas Penggunaan Dana Desa (tidak memakai persentase)*
1. Kemiskinan ekstrim (BLT < 300.000 / tidak mesti 300 perbulan/KPM/bulan, boleh kurang dan jumlah KPM menurut kemampuan desa)
2. Proklim dan Tangguh bencana
3. Promosi & Penyediaan layanan dasar kesehatan, Penanggulangan TBC, NARKOBA
4. Ketahanan pangan, lumbung pangan energi dan lembaga ekonomi desa.
5. Dukungan Implementasi KDMP
6. Pembangunan pemeliharaan infrastruktur desa dengan PKTD syarat HOK > 50%
7. Infrastruktur digital dan teknologi di desa
8. Program sektoral prioritas lainnya di desa pengembangan potensi dan keunggulan desa.
* Bagi desa yg tidak memberikan informasi /publikasi penggunaan DD dikenakan sanksi tdk berwenang mengalokasikan op 3%
* Perjalanan Dinas lupsum & BBM
* Kepala Desa untuk akhir jabatan 12 Februari 2027 : mulai tahapan 31 Juli 2006, Pelaksanaan 27 November 2026 dan Pelantikan 12 Februan 2027
* Kepala Desa yang habis masa jabatan 30 April 2027 : Mulai tahapan : 30 oktober 2026
Pelaksanaan :20 Februari 2027
Pelantikan : 20 April 2027
Pagu not alocated diputuskan dengan keputusan menteri keuangan (PMK)
Pagu dengan KMK (keputusan manteri keuangan)
* Pelaksanaan PAGU DJPK dituangkan dalam APBDes Perubahan.
* KDMP desa tidak menerima dana yg membangun Agrinas maka lahan KDMP lebih baik di tanah desa.
#Ma’ruf
