085227011212 - 087884686106

desa.wringinharjo13@gmail.com

Cilacap, 27 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Wringinharjo menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Hari ini, Senin (27/10), perwakilan desa mengikuti kegiatan Desk Evaluasi Desa Anti Korupsi Tahap II Tahun 2025 yang diselenggarakan di Aula Inspektorat Kabupaten Cilacap.

Kegiatan ini merupakan tahapan krusial untuk mengukur konsistensi dan implementasi program anti korupsi di tingkat desa, sekaligus menentukan kelayakan Desa Wringinharjo untuk meraih predikat Desa Anti Korupsi.

Kepala Desa Wringinharjo memimpin langsung delegasi desa, didampingi oleh Sekretaris Desa dan perangkat terkait, Ketua BPD serta tokoh masyarakat. Dalam presentasinya, Desa Wringinharjo memaparkan secara komprehensif seluruh capaian dan inovasi yang telah dilakukan selama setahun terakhir, dengan fokus pada lima komponen penilaian utama.

Lima Fokus Utama Desa Anti Korupsi:
1. Penguatan Tata Laksana
2. Penguatan Pengawasan
3. Penguatan Kualitas pelayanan Publik
4. penguatan Partisipasi masyarakat
5. Kearian lokal

Sesi inti desk evaluasi melibatkan verifikasi dokumen dan tanya jawab mendalam oleh tim penilai dari Bagian Organisasi Setda Cilacap dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cilacap. Tim penilai menguji konsistensi antara dokumen yang disajikan dengan realitas praktik di lapangan. Pertanyaan-pertanyaan fokus pada Mekanisme pelayanan publik, maklumat pelayanan, SOP pemerintaan desa, SOTK Pemerintah Desa, Evaluasi kinerja Perangkat Desa, Penyusunan RKPDes .

Kepala Desa Wringinharjo, dalam keterangannya usai acara, menyampaikan rasa optimisnya. “Kami telah berupaya semaksimal mungkin menjadikan desa kami pelayan masyarakat yang jujur dan terbuka. Evaluasi hari ini menjadi momentum untuk perbaikan berkelanjutan. Hasilnya, apapun itu, akan menjadi pijakan kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan integritas,” tegasnya.

Hasil evaluasi Tahap II ini akan menentukan rekomendasi bagi Desa Wringinharjo. Jika dinyatakan memenuhi kriteria, desa ini akan direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai salah satu Desa Anti Korupsi di Kabupaten Cilacap Tahun 2025, menjadikannya contoh bagi desa-desa lain dalam mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

#ma’ruf

Bagikan Berita